LATAR BELAKANG Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika selaku bagian dari Kominfo yang memegang tanggung jawab bidang Teknologi dan Informasi, saat ini telah menyediakan layanan-layananpublik sesuai dengan amanah dalam peraturan perundang-undanganyakni Undang – Undang tentang ITE dan Peraturan Pemerintah tentangPenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Pada tahun 2017,atas asas kemudahan pelayanan kepada publik, Direktur Jenderal APTIKA mengarahkan agar Direktorat e-Business menjadi pintu depan (front end) untuk 14 (empat belas) layanan yang ada di Ditjen APTIKA. Sehingga ke depannya disebut Layanan Aptika Terintegrasi. Empat belas layanan yang dimaksud diantaranya: Layanan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) non-instansi Penyelenggara Negara Layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) instansi penyelenggara Negara Si Maya Layanan sistem manajemen pengamanan Informasi (SMPI) PNS Box MANTRA Mail.Go.id Domain .go.id PUSPITA Layanan Pengaduan konten (Aduan Konten) Si Cantik IGRS Layanan whitelist nusantara Operasional Layanan Aptika Terintegrasi dilaksanakan sebagai bentuk penerapan layanan muka dengan mengacu pada SLA & SOP yang dihasilkan dari tahun sebelumnya (SLA dan SOP Layanan Aptika Terintegrasi). Operasional Layanan APTIKA terintegrasi diselenggarakan dengan didukung dengan beberapa rangkaian kegiatan, diantaranya: Pengadaan tenaga pendukung pengelolaan perkantoran sebanyak 7 (tujuh) orang sebagai helpdesk layanan pendaftaran APTIKA terintegrasi. Rapat internal, dilaksanakan setiap bulan sebagai langkah persiapan seluruh kegiatan di setiap bulannya dan evaluasi kegiatan yang telah berjalan. FGD mengenai tahap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat untuk heldpesk
DASAR HUKUM a.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); b.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5348); Peraturan Menteri Kominfo No 36 tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika; g. h.Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No 2095 tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penetapan KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika i.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2017 Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor DIPA-059.04.0/2018 tanggal 7 Desember 2017. j.SK Direktur Jenderal Aplikasi Informatika No 03 Tahun 2018 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Operasional Layanan Aptika Terintegrasi.
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN Operasional Layanan Aptika Terintegrasi diselenggarakan dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya bidang Teknologi dan Informasi dalam memanfaatkan layanan terkait PSTE dengan menyediakan layanan satu pintu hasil pengintegrasian 13 (tiga belas) layanan di Ditjen Aptika.
1.4 RUANG LINGKUP Pelaksanaan pelayanan terintegrasi merupakan pintu depan layanan publik atas seluruh layanan pada ditjen APTIKA. Keseluruhan pendaftaran, aduan ataupun data yang diserahkan pada layanan terintegrasi ini akan diteruskan ke dan diproses lanjut oleh direktorat terkait yang menangani proses back end.